Fragmentasi Regulasi dan Efektivitas Pengawasan Syariah pada Perbankan Digital Indonesia
Keywords:
Sharia Supervisory Board, DSN-MUI fatwa, Sharia compliance, digital banking, Sharia governance, Dewan Pengawas Syariah, fatwa DSN-MUI, kepatuhan syariah, perbankan digital, tata kelola syariahAbstract
Digitalisasi perbankan memperluas akses, mempercepat inovasi produk, dan mengubah proses transaksi bank syariah menjadi rangkaian keputusan berbasis sistem. Perubahan tersebut menghadirkan persoalan hukum ketika fatwa berbasis akad, regulasi produk dan teknologi, serta pengawasan kelembagaan bekerja dalam rezim yang berbeda. Penelitian ini bertujuan memetakan fragmentasi regulasi dan menilai efektivitas pengawasan syariah pada perbankan digital Indonesia. Penelitian menggunakan tinjauan literatur integratif dengan penelusuran terstruktur terhadap artikel nasional dan internasional, dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan primer mencakup Undang-Undang Perbankan Syariah sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK tata kelola syariah, regulasi layanan digital dan teknologi informasi, fatwa DSN-MUI, serta dokumen tata kelola Bank Syariah Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa fragmentasi tidak terutama berbentuk pertentangan norma, melainkan pemisahan mandat, perbedaan objek pengawasan, ketidaksamaan kecepatan pembentukan aturan, dan lemahnya keterlacakan fatwa ke dalam kode aplikasi serta transaksi individual. Efektivitas Dewan Pengawas Syariah juga tidak dapat diukur hanya melalui jumlah anggota atau frekuensi rapat, tetapi harus mencakup independensi, kompetensi digital, akses data, kewenangan korektif, dan tindak lanjut temuan. Penelitian mengusulkan tata kelola syariah digital terintegrasi melalui registri pemetaan fatwa, pengujian kepatuhan sepanjang siklus produk, pemantauan berbasis teknologi, eskalasi insiden, dan kaji ulang eksternal.