Jual Beli Upah Dalam Pandangan Hukum Islam

Authors

  • Ahmad Danu Syahputra IAIN Curup Author
  • Slamet Haryono UIN Sunan Kalijaga Author

Keywords:

Jual beli, upah, gaji

Abstract

Islam secara jelas mengatur praktik jual beli sebagai bagian dari Muamalah yang dihalalkan. Biasanya, dalam masyarakat, barang yang diperjualbelikan haruslah jelas keberadaannya. Namun, dalam penelitian ini, fokusnya adalah pada penjualan upah yang masih tertunda atau belum dibayarkan, bukan barang fisik seperti yang lazim. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara detail hukum yang relevan dalam transaksi semacam ini. Penelitian ini menggunakan metode analisis dengan merujuk pada literatur-literatur yang terkait dengan jual beli upah. Hasilnya menunjukkan bahwa ada empat hal utama yang perlu diperhatikan: pertama, bahwa penjualan upah yang belum diterima diperbolehkan dalam prinsip Islam, mirip dengan jual beli salam dengan syarat spesifikasi barang yang jelas. Namun, kekhawatiran muncul mengenai ketidakpastian dan potensi penipuan di masa depan. Kedua, adanya gharar atau ketidakjelasan dalam objek transaksi dapat mengarah pada spekulasi dan risiko yang signifikan, sehingga hukum Islam cenderung tidak memperbolehkan hal ini. Ketiga, memperjualbelikan upah juga berarti memperjualbelikan uang, yang dalam Islam dikategorikan sebagai barang ribawi dan tidak boleh diperdagangkan karena melibatkan riba. Keempat, praktik mengembalikan utang dengan jumlah yang melebihi pokok pinjaman, dikenal sebagai riba jahiliyah, jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam.

Downloads

Published

2024-07-29

Issue

Section

Articles