Konsep Kerjasama Bagi Hasil Petani Dalam Pesepektif Islam (Studi Di Desa Tanjung Kukuh)
Keywords:
Agriculture, Profit-Sharing, Musaqah, Mukhabarah, Muzara'ah, Pertanian, bagi hasilAbstract
Penelitian ini mengkaji sistem pertanian di Tanjung Kukuh yang melibatkan tiga jenis sistem, yaitu pemilik lahan yang mengelola sendiri, bagi hasil (parohan), dan buruh tani. Sistem bagi hasil yang diterapkan memiliki relevansi dengan konsep mukhabarah dalam Islam, di mana biaya pengelolaan tanah ditanggung oleh penggarap. Namun, terdapat ketidaksesuaian pada aspek objek akad, seperti ketidakjelasan porsi pembagian hasil dan jangka waktu perjanjian yang tidak disepakati di awal akad. Sebagai rekomendasi, disarankan agar kedua pihak dalam perjanjian bagi hasil menentukan hak dan kewajiban secara jelas serta berbagi risiko kerugian, sesuai prinsip keadilan Islam. Penelitian ini juga menyarankan untuk menggali lebih dalam tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan hukum Islam dalam praktik bagi hasil di Indonesia.